-->

Berusaha, bersyukur, lalu bahagia.


Proklamasi


1.   Asal  Usul  Proklamasi
     Indonesia dianggap sudah merdeka dari penjajahan Jepang oleh bangsa sendiri maupun bangsa lain tepat saat berkumandangnya proklamasi kemerdekaan yang telah disampaikan oleh Ir. Soekarno dan Moh. Hatta atas nama bangsa Indonesia. Namun dibalik terciptanya proklamasi itu, pastinya tak luput dari perjuangan bangsa Indonesia, baik itu golongan tua, maupun golongan muda.
   Golongan muda menginginkan dan mendesak agar Indonesia segera memproklamirkan kemerdekaannya. Namun golongan tua menolak keinginan golongan muda itu. Karena para golongan tua masih ingin menunggu Jepang untuk melunasi janjinya yang akan memerdekakan Indonesia. Akhirnya diculiklah para tokoh proklamator itu yang kita ketahui dengan peristiwa rengasdengklok.
    Lalu terdengarlah berita bahwa Jepang telah menyerah kepada sekutu setelah dibomnya wilayah Hirosima dan Nagasaki. Kemudian dilakukanlah perundingan antara golongan muda dan golongan tua dalam penyusunan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia berlangsung pukul 02.00 - 04.00 dini hari. Teks proklamasi ditulis di ruang makan di laksamana Tadashi Maeda Jln Imam Bonjol No. 1 tanpa menunggu janji Jepang yang ingin memerdekaan negara Indonesia. Dalam perumusan naskah proklamasi itu, Ir. Soekarno membuat konsep dan kemudian disempurnakan dengan pendapat dari Drs. Moh. Hatta dan Ahmad Subardjo. Saat menjelang Subuh, naskah proklamasi berhasil diselesaikan dan Ir. Soekarno membuka pertemuan dengan para hadirin. Ir. Soekarno menyarankan kepada seluruh yang hadir itu agar menandatangani naskah proklamasi sebagai wakil-wakil bangsa Indonesia. Saran Ir. Soekarno itu diperkuat oleh Drs. Moh. Hatta dengan mengambil contoh pada Declaration of Independence (Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat) yang ditandatangani oleh 13 utusan dari negara-negara bagian. Namun, usul itu ditentang oleh seorang tokoh golongan pemuda yaitu Sukarni. Sukarni mengusulkan agar yang menandatangani naskah proklamasi adalah Soekarno-Hatta atas nama bangsa Indonesia. Usul Sukarni itu diterima dengan baik oleh para hadirin.
    Setelah mendapat persetujuan, Soekarno meminta Sayuti Melik untuk mengetik sesuai dengan naskah tulisan tangannya yang telah mengalami perubahan-perubahan yang telah disepakati. Lalu keesokkan harinya pada 17 Agustus 1945, di kediaman Soekarno, Jalan Pegangsaan Timur 56 telah hadir antara lain Soewirjo, Wilopo, Gafar Pringgodigdo, Tabran.


       2.  Makna Proklamasi bagi Rakyat Indonesia
     Proklamasi adalah sumber Hukum Tata Negara Indonesia yang mengandung makna sebagai salah satu obyek penyelidikan Hukum Tata Negara. Secara praktis kajian hukum atas naskah Proklamasi juga penting, karena selama ini masyarakat hanya ditanamkan pada pengertian politik dan kesejarahan Proklamasi, sehingga cukup dibacakan setiap tanggal 17 Agustus dan sesudah itu dilupakan lagi.
           
    Adapun Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia memiliki makna yang luas dan dalam bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai berikut.
  1. Merupakan titik akhir perjuangan bangsa Indonesia dalam rangka mencapai kemerdekaan yang berlangsung lebih kurang 400 tahun.
  2. Merupakan awal terbebasnya bangsa Indonesia dari kekuasaan bangsa asing dan menjadi bangsa yang berdiri sendiri.
  3. Merupakan sumber hukum yang menegaskan mulai berdirinya negara kesatuan RI yang merdeka dan berdaulat.
  4. Merupakan momentum politik terbebasnya bangsa Indonesia dari kekuasaan bangsa lain, dan bangsa Indonesia menjadi bangsa yang sederajad dengan bangsa lain di dunia.
  5. Merupakan manifesto politik perjuangan dalam  mewujudkan     Indonesia yang merdeka dan berdaulat.
6.  Proklamasi merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.
7.      Proklamasi menjadi alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan.
8.      Proklamasi merupakan mercusuar yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi, dan motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan.
9.      Dari sudut hukum, proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum di Indonesia dan menghapus tatanan hukum kolonial (penjajah).
10.  Secara politik ideologis, proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.

*ETN*



0 Komentar untuk "Proklamasi"

Back To Top